PENYULUHAN TERPADU PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF DIGELAR DI KECAMATAN BONTOMANAI, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR


Benteng, Kepulauan Selayar – Dalam upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf tempat ibadah dan sosial keagamaan dan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang berlangsung di Kecamatan Bontomanai, Selasa 3 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh agama, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemtaan Nurwahidin Yasin menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk itu harus kita dukung karena untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf dan untuk menghindari terjadinya sengketa.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah-tanah milik umat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan memudahkan pengelolaan ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya. Untuk itu seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah yang ada di Kecamatan Bontomanai agar disertipikatkan semua” ujar Nurwahidin Yasin.
Senada dengan itu, Kasi Zakat Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar menekankan pentingnya Sertipikat wakaf untuk itu para nadzir atau pengurus masjid/mushola agar segera mengurus pensertipikatan tanah wakaf, Kementerian Agama siap mendukung program ini terutama dalam percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam Sambutnya menyampaikan bahwa anah wakaf merupakan aset keagamaan dan sosial yang sangat penting. Keberadaan tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan lainnya tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, sosial, dan pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian kita bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.
Pemerintah melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf tempat ibadah dan kerja sama lintas sektor, terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya untuk tempat ibadah. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi agraria dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan transparan.
Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memberikan pemahaman, pendampingan, dan fasilitasi kepada para nadzir maupun pengelola tempat ibadah agar proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan tepat sasaran.
Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari instansi vertikal, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung program ini. Semoga niat baik kita semua mendapatkan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para peserta penyuluan sangat senang dan antusias karena dengan adanya sosialisasiini para nadzir dan pihak terkait memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan.
