NewsTrending News

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Gencar Lakukan Pendataan Tanah Wakaf di Pulau Jampea

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Gencar Lakukan Pendataan Tanah Wakaf di Pulau Jampea
Pulau Jampea(28/08/2025) Dalam rangka mendukung percepatan program pensertipikatan tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar terus melakukan kegiatan pendataan tanah wakaf yang tersebar di wilayah Pulau Jampea. Pendataan kali ini meliputi tiga desa, yaitu Desa Kembangragi, Desa Lembangbaji, dan Desa Labuhan Pamajang.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas. Tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, sehingga penting untuk segera dilakukan pendataan dan proses sertipikasi.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar terjun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi objek tanah wakaf, memverifikasi data yuridis, serta mencocokkan kondisi fisik di lokasi. Proses ini juga melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, dan masyarakat setempat guna memastikan keabsahan data yang dikumpulkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf, serta untuk mendukung pemanfaatannya secara optimal dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
“Dengan sertipikat wakaf, pengelolaan tanah menjadi lebih aman, terhindar dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan, untuk itu saya mengajak masyarakat khususnya para nadzir untuk mendukung dan segera mengurus” ujarnya.
Pendataan ini akan menjadi dasar untuk proses lanjutan berupa pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf melalui program pendaftaran rutin sertipikasi tanah wakaf dengan biaya pendaftaran sertipikasi untuk tanah wakaf nol rupiah (tidak ada biaya PNBP).
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam menata kembali aset-aset wakaf di Pulau Jampea khususnya dan di Kabupaten Kepulauan Selayar pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *