Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar Peringati HANTARU ke-65 Tahun 2025, Gelar Upacara dan Penyerahan Sertipikat
Kepulauan Selayar, 24 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rangkaian kegiatan yang diawali dengan pelaksanaan upacara bendera dan dilanjutkan dengan acara penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada para penerima.
Upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Pertanahan tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, PPAT dan Purnatugas. Bertindak selaku inspektur upacara adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tema HANTARU tahun ini adalah “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita,” memberi pengingat penting bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi untuk ketahanan pangan, dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga. Inilah cara kita mewujudkan Asta Cita: dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata, sehingga benar-benar dirasakan rakyat, hari ini, dan di masa mendatang.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa peringatan HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan, namun menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada para penerima, yang terdiri dari Sertipikat Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat Wakaf dan Sertipikat Tanah Lintas Sektor (Lintor).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, baik untuk masyarakat umum, lembaga keagamaan, maupun instansi pemerintah.
Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sedangkan pensertipikatan aset pemda diharapkan mampu mendukung legalisasi aset dan optimalisasi pemanfaatan tanah pemerintah untuk kepentingan publik. Sertipikat wakaf dan lintas sektor juga menjadi bukti bahwa Kantor Pertanahan turut mendukung tata kelola pertanahan lintas kepentingan secara transparan dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan peringatan HANTARU ke-65 ini ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas capaian yang telah diraih, sekaligus doa harapan agar pelayanan pertanahan semakin baik di masa yang akan datang.