Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di desa Kalepadang dan Patikarya
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di desa Kalepadang dan Patikarya
Rabu (14/01/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, dan Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar dan Polres Kepulauan Selayar sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Tujuan Utama Penyuluhan PTSL:
1. Meningkatkan Kesadaran: Memperkenalkan program PTSL sebagai program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara massal dan teratur.
2. Memberikan Pemahaman: Menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, alur, dan manfaat memiliki sertifikat tanah (jaminan kredit, aset, mengurangi konflik).
3. Mendorong Partisipasi: Mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
4. Mempercepat Proses: Meminimalkan kesalahan dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah dengan panduan yang jelas.
5. Menciptakan Tatanan Pertanahan: Membangun data pertanahan yang akurat dan terstruktur, serta mengurangi sengketa tanah.
6. Meningkatkan Kesejahteraan: Membuka akses ekonomi bagi masyarakat dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk permodalan usaha atau program pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan dari Penyuluhan:
• Masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang PTSL.
• Berkurangnya keraguan dan kendala dalam proses pendaftaran.
• Terciptanya kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum dan perlindungan.
• Peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kehadiran unsur penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program PTSL.
Dalam kegiatan ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar berharap melalui penyuluhan ini partisipasi masyarakat dalam program PTSL semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah.
