Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN LAKUKAN PENYULUHAN TERPADU SERTIPIKAT WAKAF DI KECAMATAN BUKI, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

KANTOR PERTANAHAN LAKUKAN PENYULUHAN TERPADU SERTIPIKAT WAKAF DI KECAMATAN BONTOMATENE, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Benteng, Kepulauan Selayar – Dalam upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf tempat ibadah dan sosial keagamaan dan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang berlangsung di Kecamatan Buki, Selasa 17 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh  para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun dan kepala desa se Kecamatan Bontomatene. Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Camat Buki Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam sambutnya menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan dan sosial yang sangat penting yang harus di jaga dan diamankan. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian kita bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.

Suharno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang di dukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri  dan BWI Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 7 Mei 2025.

Tujuan dari program sertipikasi tanah wakaf ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah wakaf dan untuk menghindari terjadinya sengketa.

Adapun yang menjadi obyek program sertipikat tanah wakaf adalah  masjid, mushola, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya. Saya mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama mendukung program ini dan berharap seluruh tanah wakaf tempat ibadah yang ada di Kecamatan Buki bersertipikat. Ini adalah program dan ladang ibadah, semoga niat baik kita semua mendapatkan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat.

Para peserta sosialisai sangat senang dan antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber karena dengan adanya sosialisasi ini  para nadzir dan pihak terkait memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan.

#KementrianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNSulselEwako

#TimTangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *