Uncategorized

Penyuluhan Terpadu Pensertipikatan Tanah Wakaf Kecamatan Bontosikuyu

KANTOR PERTANAHAN LAKUKAN PENYULUHAN TERPADU SERTIPIKAT WAKAF DI KECAMATAN BONTOSIKUYU, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Benteng, Kepulauan Selayar – Dalam upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf tempat ibadah dan sosial keagamaan dan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang berlangsung di Kecamatan Bontosikuyu, Selasa 24 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun dan kepala desa se Kecamatan Bontosikuyu. Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam sambutnya menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan dan sosial yang sangat penting yang harus di jaga dan diamankan. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian kita bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang kali ini diwakili oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang di dukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan BWI Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 7 Mei 2025.

Tujuan dari program sertipikasi tanah wakaf ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah wakaf dan untuk menghindari terjadinya sengketa.

#KementrianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulselEwako
#timtangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *