Hadiri Undangan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Sulawesi Selatan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Hadiri Undangan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Sulawesi Selatan
Selayar, [19/10/2025] – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno, menghadiri undangan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Sulawesi Selatan dalam kegiatan peninjauan lapang tata batas kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di Desa Lowa, Kecamatan Bontoaikuyu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan batas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Selayar tercatat dengan akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memverifikasi dan menegaskan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, sebagai langkah awal dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih batas antara kawasan hutan dan lahan lainnya. Peninjauan lapang ini juga merupakan bagian dari upaya pemantapan tata batas kawasan hutan yang lebih efisien dan transparan, serta untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas kawasan hutan, yang berdampak langsung pada pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk mengurangi terjadinya sengketa lahan masyarakat yang berbatasan dengan hutan serta dalam rangka kegiatan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). “Koordinasi yang baik antara instansi terkait sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan pengelolaan lahan dan kawasan hutan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung proses pemantapan tata batas kawasan hutan, serta memperkuat kolaborasi antara sektor pertanahan dan kehutanan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan lahan yang lebih tertib, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Selayar.
